Optimalkan Pendapatan Parkir dengan Strategi Digitalisasi

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami kritik karena capaian penerimaan pada tahun anggaran 2024 sangat jauh dari target yang telah ditetapkan. Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang berhasil tercapai, yakni sebesar Rp977,176 juta, hal ini menimbulkan keprihatinan di DPRD Pangandaran. Mereka menyadari potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun belum dikelola secara optimal.
Salah satu faktor utama kegagalan mencapai target adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran menyoroti pentingnya pemanfaatan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum maksimal.
Tidak hanya transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran mengatakan bahwa skema bagi hasil 60:40 telah mengakibatkan pengurangan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, dan peningkatan SDM serta pengawasan. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini dijadikan sebagai titik awal untuk masa depan yang lebih baik.

Source link