Polisi Gresik mengamankan Ketua Gapoktan karena menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pelaku menjual pupuk kepada pihak luar desa yang tidak terdaftar secara resmi. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat tentang transaksi pupuk yang tidak sesuai aturan di UD Tani Mandiri. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama penjualan adalah Ketua Gapoktan tersebut. Dia diamankan bersama 76 sak pupuk subsidi jenis NPK Phonska. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Terus ikuti berita terbaru di SUARA INDONESIA untuk informasi yang lebih lengkap.
Polisi Gresik Bongkar Bisnis Nakal Pupuk Subsidi: Ketua Gapoktan Terlibat
Read Also
Recommendation for You

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, tengah fokus meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Banyuwangi. Salah satunya…

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil VI (Malang Raya), Jajuk Rendra Kresna, menggelar sosialisasi penguatan…

Anggota DPRD Kota Makassar bersama perwakilan Pemerintah Kota Makassar dan PT Gowa Makassar Tourism Development…









