Berita  

Praktik Keadilan Restoratif: Asesmen Pendamping PPA di Jember

Rektor Universitas Muhammadiyah Jember, Dr. Hanafi, memberikan cenderamata kepada Solehati, MH, pendamping UPTD PPA Kabupaten Jember setelah diskusi tentang “Ngaji Hukum: KUHAP Series” di aula fakultas hukum kampus pada Selasa, 29 April 2025. Diskusi tersebut menyoroti penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam konteks perlindungan korban kekerasan. Dalam forum tersebut, asesmen dianggap sebagai tahapan krusial yang tidak boleh diabaikan dalam proses keadilan restoratif, terutama dalam kasus kekerasan seksual dan asusila.

Pendamping UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Jember, Solehati, membuka diskusi dengan kritik terhadap praktik RJ yang menyebutkan bahwa korban kekerasan sering kali dipertemukan dengan pelaku tanpa asesmen psikologis yang memadai. Menurutnya, RJ bukanlah solusi cepat untuk menyelesaikan kasus, melainkan sebuah proses pemulihan yang harus dimulai dengan pemahaman mendalam terhadap kondisi korban.

Diskusi tersebut kemudian melibatkan berbagai pihak seperti psikolog, tokoh agama, keluarga, dan komunitas untuk memastikan bahwa pendekatan keadilan restoratif berfokus pada kepentingan korban. Para peserta forum sepakat bahwa RJ harus dilakukan dalam kerangka hukum yang kuat tanpa menggantikan peradilan, melainkan melengkapi dengan aspek kemanusiaan yang lebih besar. Pandangan ini juga didukung oleh perwakilan Polres Jember yang menegaskan bahwa RJ hanya bisa diterapkan pada kasus ringan dan atas kehendak bebas dari korban.

Selain itu, perwakilan kejaksaan juga menekankan bahwa penerapan restorative justice harus memenuhi sejumlah kriteria yang ketat termasuk ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis, upaya pemulihan kerugian, dan perdamaian yang dicapai tanpa tekanan. Semua ini menunjukkan bahwa evaluasi terhadap praktik keadilan restoratif terus berkembang untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan.

Source link