Berita  

Polres Gresik: Tim Unit Raimas Tangkap Peredaran Sabu di Kedamean

Tim Raimas Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Mereka menangkap seorang pengedar sabu yang diketahui sebagai DDA (22), warga Desa Ngepung. Penangkapan terjadi setelah warga melaporkan keberadaan pelaku melalui media sosial pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di atas lemari kamar. Selain itu, polisi juga menemukan chat transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam handphone pelaku. DDA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip sabu, kertas grenjeng rokok, skrop dari sedotan plastik, handphone, kardus kecil, dan lainnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gresik.

Source link