Tim Raimas Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Mereka menangkap seorang pengedar sabu yang diketahui sebagai DDA (22), warga Desa Ngepung. Penangkapan terjadi setelah warga melaporkan keberadaan pelaku melalui media sosial pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di atas lemari kamar. Selain itu, polisi juga menemukan chat transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam handphone pelaku. DDA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip sabu, kertas grenjeng rokok, skrop dari sedotan plastik, handphone, kardus kecil, dan lainnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gresik.
Polres Gresik: Tim Unit Raimas Tangkap Peredaran Sabu di Kedamean

Read Also
Recommendation for You

Dedy Purnomo, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Komisi II, menyuarakan pentingnya peran Aparat Penegak Hukum…

Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan respons terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait perubahan Ranperda Nomor 17 Tahun…

Training of Trainers (ToT) BISA NGAPAK Bank Indonesia memberikan pembekalan kepada 240 Bintara Pembina Desa…

Petugas gabungan melaksanakan razia terhadap sejumlah ASN Pemkab Gresik yang ditemukan sedang nongkrong di warung…

Bupati Jember, Muhammad Fawait, berinteraksi dengan perwakilan driver online melalui panggilan video, meskipun sedang berada…