Berita  

Pencegahan Nikah Dini di Gresik: Kerjasama lintas sektor adalah kunci

Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Gresik untuk mencegah perkawinan anak. Hal ini dilakukan karena pernikahan dini seringkali menjadi pemicu perceraian dan konflik dalam rumah tangga. Data dari PA Gresik menunjukkan bahwa permohonan dispensasi nikah mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Meskipun demikian, Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik terus melakukan upaya pencegahan perkawinan anak dengan mengadakan sosialisasi di sekolah-sekolah wilayah Gresik.

Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik, dr. Titik Ernawati, menegaskan pentingnya terus mengurangi angka perkawinan dini untuk mencegah perceraian dan melindungi perempuan serta anak. Sebagai langkah preventif, telah ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pencegahan perkawinan anak, serta tersedia layanan di Puspaga dan UPTD PPA di Pengadilan Agama Gresik untuk masyarakat yang membutuhkan. Dinas KBPPPA Gresik juga menyediakan layanan pendampingan psikologis dan hukum bagi perempuan dan anak pascaperceraian.

Upaya pencegahan perkawinan anak juga dilakukan melalui kegiatan Bina Keluarga Remaja dan program Sekolah Ramah Anak. Kerja sama dengan berbagai pihak lintas sektor seperti PKK, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kemenag, MUI, ormas seperti NU dan Muhammadiyah, pelaku CSR, serta media massa juga dilakukan secara terus-menerus. Semua ini bertujuan untuk menyosialisasikan pentingnya pendewasaan usia perkawinan. Dengan adanya berbagai upaya tersebut, diharapkan angka dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Gresik dapat terus menurun pada tahun-tahun mendatang.

Source link