Kasus pencurian handphone di sebuah konter HP di Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, yang dilakukan oleh USW (28) karena mendesak untuk biaya persalinan, telah selesai dengan mekanisme restorative justice (RJ). Kejadian tersebut terjadi saat pelaku USW mengambil handphone Samsung Galaxy S10+ yang tergeletak di kursi depan konter. HP tersebut seharusnya digunakan untuk biaya persalinan pelaku yang diharapkan dapat melahirkan secara sesar di rumah sakit.
Meskipun kasus ini dilaporkan oleh korban setahun setelah kejadian, Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Sucahyo, memastikan bahwa proses pelaporan dan penyelidikan dilakukan tanpa biaya apapun. Tim Resmob Polresta Cilacap segera mengambil tindakan dengan menganalisis rekaman CCTV dan memeriksa saksi untuk menangkap pelaku. Setelah pengakuan, pelaku, yang merupakan tunawisma dan sedang hamil saat kejadian, diputuskan untuk diselesaikan melalui restorative justice karena itikad baik dari pelapor untuk memaafkan.
Polresta Cilacap selalu mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dalam menangani kasus seperti ini, terutama karena kondisi pelaku yang tengah hamil dan tidak memiliki tempat tinggal tetap. Selain itu, kerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap dilakukan untuk memberikan perlindungan sosial. Kesimpulannya, kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan, terutama terhadap warga rentan.