Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan sinergi lembaga lintas sektor. BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada keluarga almarhum Musthakfirin, seorang PMI yang meninggal dunia saat bekerja di kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan di Gateway Human Remains, Bandara Internasional Soekarno Hatta, setelah jenazah tiba dari Korea Selatan. Musthakfirin adalah PMI skema Government to Government (G to G) di sektor perikanan Korea Selatan. BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak almarhum tetap diberikan dengan penuh sebagai bentuk kehadiran negara. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding hadir dalam acara penyerahan dan menyampaikan bela sungkawa. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya perlindungan bagi PMI. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember berjanji untuk terus memperkuat edukasi dan pendampingan untuk para calon PMI agar memahami pentingnya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak awal proses keberangkatan.
Santunan Kematian Pekerja Migran Indonesia dari BPJS Ketenagakerjaan

Read Also
Recommendation for You
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…
Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…