Pada Desa Marparan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, dugaan tidak lunasnya sebagian upah proyek Dana Desa (DD) Marparan tahun anggaran 2024 oleh mantan Kepala Desa, Romli, menimbulkan pertanyaan. Sebagian pekerjaan dilaporkan belum dibayarkan sepenuhnya hingga saat ini. Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Marparan, Abdul Gafur, memastikan bahwa seluruh pembayaran upah proyek yang dilakukan selama masa jabatannya telah diselesaikan. Ia menyatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan di wilayah utara mangrove telah dibayar sepenuhnya berdasarkan kesepakatan dengan para pekerja. Abdul Gafur juga menegaskan bahwa proses pembayaran upah tergantung pada kesepakatan antara pekerja dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Romli, selaku TPK DD 2024, telah menyatakan kesiapannya untuk mentransfer sisa upah kepada para pekerja yang tertunda. Romli telah meminta nomor rekening para pekerja untuk menyelesaikan pembayaran yang masih belum lunas. Semua informasi tersebut menjadi sorotan penting terkait tanggung jawab mantan Kades terhadap kelangsungan pembayaran upah proyek Dana Desa Marparan tahun 2024.
Tuntutan Tanggung Jawab Mantan Kades atas Proyek Dana Desa Marparan

Read Also
Recommendation for You

Dedy Purnomo, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Komisi II, menyuarakan pentingnya peran Aparat Penegak Hukum…

Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan respons terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait perubahan Ranperda Nomor 17 Tahun…

Training of Trainers (ToT) BISA NGAPAK Bank Indonesia memberikan pembekalan kepada 240 Bintara Pembina Desa…

Petugas gabungan melaksanakan razia terhadap sejumlah ASN Pemkab Gresik yang ditemukan sedang nongkrong di warung…

Bupati Jember, Muhammad Fawait, berinteraksi dengan perwakilan driver online melalui panggilan video, meskipun sedang berada…