Berita  

Tuntutan Tanggung Jawab Mantan Kades atas Proyek Dana Desa Marparan

Pada Desa Marparan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, dugaan tidak lunasnya sebagian upah proyek Dana Desa (DD) Marparan tahun anggaran 2024 oleh mantan Kepala Desa, Romli, menimbulkan pertanyaan. Sebagian pekerjaan dilaporkan belum dibayarkan sepenuhnya hingga saat ini. Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Marparan, Abdul Gafur, memastikan bahwa seluruh pembayaran upah proyek yang dilakukan selama masa jabatannya telah diselesaikan. Ia menyatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan di wilayah utara mangrove telah dibayar sepenuhnya berdasarkan kesepakatan dengan para pekerja. Abdul Gafur juga menegaskan bahwa proses pembayaran upah tergantung pada kesepakatan antara pekerja dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Romli, selaku TPK DD 2024, telah menyatakan kesiapannya untuk mentransfer sisa upah kepada para pekerja yang tertunda. Romli telah meminta nomor rekening para pekerja untuk menyelesaikan pembayaran yang masih belum lunas. Semua informasi tersebut menjadi sorotan penting terkait tanggung jawab mantan Kades terhadap kelangsungan pembayaran upah proyek Dana Desa Marparan tahun 2024.

Source link