Seorang perempuan berinisial JC (21), warga Pandegan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, mengaku membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat sampah di pabrik boneka, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Aksi itu dilakukan karena panik dan takut ketahuan belum menikah. Selama ini, ia menyembunyikan kehamilannya dari rekan kerja. Bayi malang itu ditemukan tak bernyawa, terbungkus celemek merah muda bermotif kotak, dimasukkan ke kantong plastik hitam, lalu dibuang ke tong sampah biru. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku.
Penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik mengungkap, JC mengalami kontraksi saat bekerja dan melahirkan sendiri di kamar mandi. Karena proses persalinan berlangsung sulit dan bayi tak segera keluar, JC menarik kepala bayi dengan tangannya. Tindakan itu menyebabkan luka parah pada kepala, leher, dan mulut bayi yang diduga menjadi penyebab kematiannya. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya edukasi dan lingkungan yang mendukung perempuan, khususnya dalam menghadapi kehamilan tak direncanakan. “Kita harus membangun masyarakat yang empatik dan terbuka. Jangan sampai karena takut stigma, seseorang nekat mengambil keputusan yang merenggut nyawa,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, memastikan JC dijerat Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegasnya. Polres Gresik memastikan penyidikan terus berjalan dan memberikan pendampingan psikologis kepada pihak terdampak. Sebelumnya, jasad bayi ditemukan Minggu (20/4) sekitar pukul 01.15 WIB oleh Johan Efendi (33), petugas keamanan, usai menerima laporan dari karyawan berinisial EK yang pertama kali melihat jenazah bayi di tong sampah.