Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo setelah menerima laporan resmi dari Tim Hukum pasangan Yusup Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah. Pemanggilan ini tercatat dalam surat DKPP nomor 986/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 yang diterbitkan pada 23 April 2025. Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada 30 April 2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Surabaya, dan semua komisioner KPU Situbondo serta perwakilan dari tim Rio-Ulfi diharapkan hadir. Tim Hukum yang mewakili pasangan Rio-Ulfi telah mengajukan sejumlah poin terkait dugaan pelanggaran etik oleh KPU Situbondo selama pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka menyoroti beberapa aspek seperti perubahan sepihak dalam tes kesehatan calon tanpa pemberitahuan dan pembatalan debat ketiga secara sepihak. Di sinilah pentingnya etika dalam penyelenggaraan pemilu, dan DKPP diharapkan menegakkannya dengan tegas. Masyarakat Situbondo juga diundang untuk mengawasi proses sidang DKPP ini, sebagai bagian dari menjaga integritas demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang layak.
DKPP Panggil KPU Situbondo, Tim Rio-Ulfi Tekankan Pentingnya Etika Pemilu

Read Also
Recommendation for You

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim)…

Dedy Purnomo, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Komisi II, menyuarakan pentingnya peran Aparat Penegak Hukum…

Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan respons terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait perubahan Ranperda Nomor 17 Tahun…

Training of Trainers (ToT) BISA NGAPAK Bank Indonesia memberikan pembekalan kepada 240 Bintara Pembina Desa…

Petugas gabungan melaksanakan razia terhadap sejumlah ASN Pemkab Gresik yang ditemukan sedang nongkrong di warung…