Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo setelah menerima laporan resmi dari Tim Hukum pasangan Yusup Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah. Pemanggilan ini tercatat dalam surat DKPP nomor 986/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 yang diterbitkan pada 23 April 2025. Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada 30 April 2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Surabaya, dan semua komisioner KPU Situbondo serta perwakilan dari tim Rio-Ulfi diharapkan hadir. Tim Hukum yang mewakili pasangan Rio-Ulfi telah mengajukan sejumlah poin terkait dugaan pelanggaran etik oleh KPU Situbondo selama pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka menyoroti beberapa aspek seperti perubahan sepihak dalam tes kesehatan calon tanpa pemberitahuan dan pembatalan debat ketiga secara sepihak. Di sinilah pentingnya etika dalam penyelenggaraan pemilu, dan DKPP diharapkan menegakkannya dengan tegas. Masyarakat Situbondo juga diundang untuk mengawasi proses sidang DKPP ini, sebagai bagian dari menjaga integritas demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang layak.
DKPP Panggil KPU Situbondo, Tim Rio-Ulfi Tekankan Pentingnya Etika Pemilu
Read Also
Recommendation for You

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Lia Istifhama, menyoroti pentingnya keadilan dalam kebijakan pendidikan…

Kodim 0803/Madiun Mendukung Penuh Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Sareng, Kabupaten Madiun Kodim 0803/Madiun, TNI…

Lahan pengairan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo di Kabupaten Gresik mengalami masalah…

Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berinisial SD (50) diamankan Satuan…

Kuasa hukum kiai korban dugaan penipuan mobil oleh pengusaha besi tua, Imam Haironi, SH, mengapresiasi…







