Berita  

Sitaan Rokok Ilegal oleh Satpol PP Cilacap di Kawunganten

Operasi gabungan antara Satpol PP Kabupaten Cilacap, Bea Cukai, Sub Den POM IV/1-1 Cilacap, dan Den Pom Lanal Cilacap berhasil menggagalkan pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal di Kecamatan Kawunganten. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Cilacap, Dian Anggraeni, mengungkapkan bahwa operasi dilakukan di salah satu penyedia jasa kiriman barang di Kawunganten pada Selasa lalu. Petugas gabungan berhasil menyita puluhan ribu rokok illegal dan mengungkapkan bahwa barang tersebut sedianya akan dikirim ke Desa Panikel, Kecamatan Kampung Laut atas nama seseorang. Dian juga menyebutkan bahwa rokok ilegal marak di Cilacap, dan operasi dilakukan secara berkala oleh tim gabungan untuk mengatasi masalah tersebut. Sanksi pidana dari Bea Cukai bagi penjual rokok ilegal adalah 1-5 tahun kurungan penjara, dan operasi terus-menerus dilakukan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal. Dian menyimpulkan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal disebabkan oleh preferensi masyarakat akan rokok murah tanpa pita cukai.

Source link