Berita  

Pemuda Asal Kapongan Ditangkap Polres Situbondo, Dugaan Edar Pil Trex

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, sukses menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun dengan inisial RA yang dituduh menyebarkan obat keras berbahaya berupa 120 butir pil Trex. Pemuda asal Kecamatan Kapongan tersebut ditangkap di sebuah rumah di Kampung Karang Malang, Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan. Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Luthfi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran pil Trex di daerah tersebut pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.

Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir dan 20 butir pil Trex, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp130.000 selama penggeledahan di rumah tersangka. RA saat ini telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ditemukan. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, memberikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil Trex yang telah meresahkan masyarakat. Dia mengungkapkan penghargaan terhadap kinerja Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi dan timnya yang cepat merespons informasi dari masyarakat sehingga kasus ini dapat diungkap.

Source link