PortalBeritaAntara.net menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru

Dampak Terbaru Tarif Trump pada Sektor Teknologi dan Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mengevaluasi kebijakan tarif resiprokal 32 persen yang dikenakan Amerika Serikat terhadap Indonesia. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan apakah aturan yang ada perlu diperbarui guna meningkatkan daya saing. Selain itu, dampak terhadap transformasi digital juga sedang dievaluasi untuk menyesuaikan aturan yang dapat memudahkan investor masuk dan meningkatkan daya saing di tingkat regional.

Menurut Meutya, investasi dalam pembangunan data center di Indonesia masih kurang, dan evaluasi sedang dilakukan terkait kemudahan aturan terkait data center agar potensi investasi lebih terbuka. Sementara itu, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa tarif Trump belum terlihat berdampak pada sektor teknologi digital. Ia menegaskan bahwa regulasi terkait perangkat berada di bawah Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Wayan juga menyoroti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang juga merupakan domain kerja Kemenperin. Hal ini menunjukkan bahwa Kemenkominfo hanya bertanggung jawab dalam sertifikasi perangkat dan tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan tarif. Secara keseluruhan, pihak Kemenkominfo melihat bahwa hingga saat ini, tarif Trump belum berdampak signifikan terhadap sektor infrastruktur digital. Dengan demikian, evaluasi lanjutan dan kerja sama dengan instansi terkait masih diperlukan untuk memahami dampak kebijakan tarif tersebut.

Source link