Kejaksaan Negeri Kampar telah melaksanakan proses eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya. Ade Yulianti dan Karlina, dua terpidana tersebut telah dipenjarakan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Jackson Apriyanto, Kasi Intel Kejari Kampar, bersama Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, mengkonfirmasi bahwa eksekusi tersebut telah sukses dilakukan. Kedua terpidana terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara serta denda. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang cukup besar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah memastikan putusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Selengkapnya dapat ditemukan di Google News SUARA INDONESIA.
Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana BOK Rumbio Jaya Kampar

Read Also
Recommendation for You
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…
Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…