PortalBeritaAntara.net menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru
Berita  

Selebgram Blitar Ditangkap Polisi atas Konten Asusila

Seorang perempuan berusia 21 tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dengan inisial D telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam siaran langsung konten bermuatan asusila di media sosial. Dalam kegiatan tersebut, dia dikabarkan menghasilkan pendapatan yang cukup besar. Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa perempuan tersebut menggunakan platform media sosial untuk menarik pengikut. Setelah memiliki jumlah pengikut yang signifikan, ia kemudian mengarahkan mereka ke akun berbayar dengan akses terbatas.

Dari informasi yang diperoleh dari kepolisian, perempuan berinisial D telah mengakui bahwa perbuatannya melanggar hukum. Saat ini, dia masih dalam proses penyelidikan di Polres Blitar Kota. Dalam kasus ini, D dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Klik di sini untuk membaca berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA.

Source link