Pada Selasa (25/3/2025), Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, dan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, langsung melakukan penandatanganan MoU di Aula Lantai II Sekretariat Pemkab Situbondo. Acara ini juga diikuti dengan pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Mas Rio, sapaan akrab Bupati Situbondo, menekankan pentingnya kebijakan pemerintah yang berbasis data atau evidence-based policy untuk memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran. Ia menegaskan agar usulan dari masyarakat dikompilasi menjadi program kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan data yang diperkuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan lembaga survei lainnya.
Pemkab Situbondo juga meluncurkan program “Rio Calling” sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik. Melalui program ini, masyarakat bisa menyampaikan keluhan langsung kepada bupati melalui media sosial, nomor telepon pribadi, dan grup diskusi aktif setiap hari.
Bupati Mas Rio juga menyoroti rendahnya kesejahteraan tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Sebagai solusi, ia memastikan bahwa mulai 2025, tenaga honorer guru dan kesehatan di Situbondo akan mendapatkan gaji minimal Rp1,5 juta per bulan.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyoroti tantangan maladministrasi di Situbondo, terutama terkait keterlambatan pelayanan publik. Ia mengapresiasi program “Rio Calling” yang dianggap dapat mempercepat respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat. Najih menegaskan kesiapan Ombudsman dalam melindungi masyarakat yang melaporkan dugaan maladministrasi, dengan memberikan perlindungan hukum bagi pelapor.
Meskipun hingga awal 2025 belum ada laporan dari masyarakat atau OPD di Situbondo, Najih berharap semakin banyak warga yang berani melapor jika menemukan pelayanan yang tidak sesuai standar. Pada tahun 2023 dan 2024, Situbondo menerima sembilan laporan yang telah diselesaikan oleh Ombudsman RI. Jika ada OPD yang dilaporkan, Ombudsman akan melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk tindak lanjuti.