Sebuah insiden penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di Surabaya telah menarik perhatian publik. Rama Indra, seorang jurnalis BeritaJatim, melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya kepada pihak berwenang setelah dianiaya oleh sejumlah anggota kepolisian pada Senin malam. Selain dipukuli, Rama juga dipaksa untuk menghapus video liputannya oleh aparat yang bertindak represif terhadap massa aksi.
Pelapor didampingi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim, serta tim hukum dari LBH Lentera. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan. Redaksi BeritaJatim juga angkat bicara, mengecam tindakan aparat terhadap jurnalis yang hanya menjalankan tugasnya sesuai etika dan hukum pers.
Meski Polrestabes Surabaya beralasan kesalahpahaman di lapangan sebagai penyebab insiden ini, klaim ini bertentangan dengan fakta bahwa Rama mengenakan ID pers saat kejadian. Kekerasan terhadap jurnalis menjadi perhatian serius, dengan AJI dan organisasi pers lainnya menuntut penyelidikan tuntas dan kejelasan dari Kapolda Jatim terkait kasus ini. Semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan adil dan menegakkan kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.