Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menerima kunjungan dari Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pendampingan hukum dalam pengelolaan program gizi nasional perlu pengawasan agar program berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah hukum di masa yang akan datang. Pertemuan antara Jaksa Agung dan Kepala Badan Gizi Nasional membahas transparansi dan efektivitas program gizi nasional, serta dukungan Kejaksaan terhadap kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional.
Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengawal kebijakan Badan Gizi Nasional untuk memastikan program berjalan dengan baik tanpa masalah hukum. Langkah konkret yang disepakati adalah pendampingan Kejaksaan Agung terhadap Badan Gizi Nasional dalam berbagai aspek hukum, termasuk legal opinion, legal assistance, dan pengawalan dalam proses pelelangan untuk memastikan prinsip good governance terlaksana.
Tujuan dari pendampingan ini adalah untuk mengurangi risiko kebocoran anggaran dan memastikan penggunaan dana Badan Gizi Nasional yang efektif dan tepat sasaran. Harapan dari kerja sama ini adalah mempercepat implementasi program gizi nasional yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan fokus utama pada transparansi dan akuntabilitas. Kepala Badan Gizi Nasional menyambut baik dukungan Kejaksaan Agung dalam memastikan pengelolaan program yang akuntabel, terutama mengingat besar anggaran yang dielola oleh Badan Gizi Nasional untuk tahun 2025. Dukungan dari Kejaksaan Agung dalam arahan hukum, mitigasi risiko, dan pengawasan di setiap tahapan program gizi nasional sangat penting.