Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, terdiri dari 11 sertifikat produk telepon seluler dan 9 sertifikat komputer tablet. Sertifikat TKDN tersebut diterbitkan setelah Apple dijatuhi sanksi dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT. Apple telah memilih skema 3 pada periode proposal 2025 – 2028 dengan komitmen membangun fasilitas riset dan inovasi senilai US$160 juta di Indonesia. Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, produk Apple harus memperoleh sertifikat postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai syarat untuk mendapatkan TPP Impor dari Kementerian Perindustrian. Usaha Apple untuk memasuki pasar Indonesia tidak berjalan mulus sebelum akhirnya mendapatkan izin setelah melewati berbagai proses negosiasi. Brand smartphone lain telah memproduksi HP mereka di Indonesia melalui skema TKDN manufaktur dan software, sedangkan Apple memilih pendekatan skema inovasi dengan membangun pusat latihan dan pengembangan.
Apple Kantongi 20 Sertifikat TKDN: iPhone 16 Siap Meluncur!

Read Also
Recommendation for You
Antrean orang India panjang untuk mendapatkan iPhone 17 mencuat sebagai fenomena menarik. Ribuan orang berbaris…
Organisasi masyarakat sipil Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyoroti wacana pembatasan satu akun…
Terkait dengan perilaku bayi yang mengucek matanya, seringkali dianggap sebagai tanda bahwa bayi siap untuk…
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengungkapkan bahwa ia dan Presiden China Xi Jinping telah mencapai…
Selama musim peralihan dari musim kemarau ke musim hujan, hujan deras berpotensi mengguyur sejumlah wilayah…