Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, terdiri dari 11 sertifikat produk telepon seluler dan 9 sertifikat komputer tablet. Sertifikat TKDN tersebut diterbitkan setelah Apple dijatuhi sanksi dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT. Apple telah memilih skema 3 pada periode proposal 2025 – 2028 dengan komitmen membangun fasilitas riset dan inovasi senilai US$160 juta di Indonesia. Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, produk Apple harus memperoleh sertifikat postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai syarat untuk mendapatkan TPP Impor dari Kementerian Perindustrian. Usaha Apple untuk memasuki pasar Indonesia tidak berjalan mulus sebelum akhirnya mendapatkan izin setelah melewati berbagai proses negosiasi. Brand smartphone lain telah memproduksi HP mereka di Indonesia melalui skema TKDN manufaktur dan software, sedangkan Apple memilih pendekatan skema inovasi dengan membangun pusat latihan dan pengembangan.
Apple Kantongi 20 Sertifikat TKDN: iPhone 16 Siap Meluncur!

Read Also
Recommendation for You

Bumi catatkan rekor dekade terpanas sepanjang 10 tahun terakhir, menurut laporan terbaru dari Organisasi Meteorologi…

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa entitas baru hasil merger XL Axiata dan Smartfren,…

Para ilmuwan telah mengungkapkan bahwa peluang manusia untuk tertelan oleh paus, seperti yang terjadi dalam…

Lintasarta, yang merupakan AI Factory di bawah naungan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group, meluncurkan program…