Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2022 yang diperuntukkan untuk Desa Wage Kecamatan Taman Sidoarjo akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kasus ini terkait dengan pembangunan saluran air atau drainase. Para terdakwa, yaitu Akhmad Taufiqurrahman, Abd Rasid, Edwin Rio Yudha Diarja, dan Supardi, akan dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo atas dugaan penyelewengan dana hibah yang menimbulkan kerugian negara. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa pekerjaan dalam proyek drainase tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Edwin Rio Yudha Diarja bahkan mengaku tidak pernah mengerjakan proyek tersebut sedangkan Supardi menyatakan proyek hanya dikerjakan sebatas penggalian tanah sepanjang 65 meter. Dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah ternyata digunakan tidak sesuai tujuan dan menimbulkan kerugian negara.
Sidang Tuntutan Kasus Drainase Fiktif di Sidoarjo

Read Also
Recommendation for You
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…
Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…