Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes. Kombes Pol Dwi Subagio dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkapkan bahwa para korban dijanjikan pekerjaan di Jepang dengan gaji besar, namun pada kenyataannya tidak diberangkatkan setelah menyetor sejumlah uang. Korban seperti Abdul Rohman telah membayar DP sebesar Rp 22,5 juta dari total Rp 45 juta untuk berangkat ke Jepang di sektor pertanian. Beberapa korban lain bahkan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah kepada tersangka yang bernama S, direktur PT RAB di Brebes. PT RAB tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), pelaku juga tidak memiliki izin untuk mengirim pekerja migran ke luar negeri. Dari hasil penyelidikan, PT RAB sebelumnya pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan, sementara 55 ABK lainnya masih belum diberangkatkan. Total kerugian dari 20 korban yang tidak berangkat ke Jepang mencapai Rp 450 juta serta tiga sertifikat rumah yang diserahkan sebagai jaminan.
Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes: Tipuan Puluhan Juta

Read Also
Recommendation for You

Pada tanggal 22 Maret 2025, berbagai peristiwa menarik terjadi di berbagai daerah. Berita ini mencakup…

Kapolres Gresik, Jawa Timur, AKBP Rovan Richard Mahenu, baru-baru ini melantik Kapolsek Dukun dan Kapolsek…

Pada Jumat (21/3/2025), pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak kembali berjalan di Komisi…

BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro telah menerapkan Employee Volunteering dengan memberikan takjil ke Masjid Baabus Shofa, Bojonegoro…

Destinasi wisata mangrove di Desa Kepulauan Marparan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, yang sebelumnya menjadi daya…