Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya selalu memperhatikan merancang peraturan daerah (Perda) terkait penanganan banjir. Menurut Panitia Khusus (Pansus) Raperda Banjir DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, ada empat faktor utama yang menjadi penyebab banjir di Kota Pahlawan, seperti konektivitas saluran air, kondisi cuaca eksternal, pemeliharaan drainase, dan kebiasaan masyarakat. Achmad menekankan perlunya solusi yang komprehensif dan diskusi mendalam untuk menangani normalisasi daerah yang padat pemukiman. Meskipun sebagian besar saluran air di Surabaya terkoneksi dengan baik, tetap ada daerah perkampungan yang sulit diakses karena kurangnya perencanaan aliran air akibat pembangunan rumah warga. Pansus Banjir terus merumuskan skema penanganan banjir yang komprehensif dan berkelanjutan. Mereka menekankan pentingnya strategi pemetaan berbasis wilayah dan koordinasi yang luas antar kelurahan untuk memastikan penanganan banjir efektif. Ini menunjukkan komitmen Pansus Banjir untuk menciptakan kebijakan yang efektif dan berkelanjutan dalam menangani masalah banjir di Surabaya.
Kebijakan Perda Banjir DPRD Surabaya: Solusi Efektif

Read Also
Recommendation for You

Kapolres Gresik, Jawa Timur, AKBP Rovan Richard Mahenu, baru-baru ini melantik Kapolsek Dukun dan Kapolsek…

Pada Jumat (21/3/2025), pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak kembali berjalan di Komisi…

BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro telah menerapkan Employee Volunteering dengan memberikan takjil ke Masjid Baabus Shofa, Bojonegoro…

Destinasi wisata mangrove di Desa Kepulauan Marparan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, yang sebelumnya menjadi daya…

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menerima kunjungan dari Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana,…