Berita  

Rencana Penghapusan Penyelidikan di KUHAP Baru: Kecepatan vs Keadilan

Diskusi mengenai rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi sorotan utama belakangan ini. Salah satu perubahan terbesar yang menuai kritik adalah pemangkasan kewenangan penyelidikan, yang membuat banyak pihak khawatir terhadap perubahan sistem peradilan pidana di Indonesia. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Ahmad Suryono, MH, mengekspresikan keprihatinannya terhadap konsekuensi dari pengurangan kewenangan penyelidikan ini. Meskipun revisi ini bertujuan untuk mempercepat proses peradilan, Suryono menegaskan bahwa kecepatan belum tentu menjamin keadilan, sehingga sistem hukum harus diperhatikan dengan seksama agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

Perhatian juga disuarakan oleh Prof. M. Noor Harisudin dari UIN KHAS Jember dan Lutfian Ubaidillah dari Peradi Jember terkait keseimbangan kewenangan antar aparat penegak hukum agar sistem peradilan yang sudah ada tidak terganggu. Diskusi di Studio Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Tapal Kuda menjadi wadah bagi akademisi dan praktisi hukum di Jember untuk mengkritisi rencana revisi KUHAP. Pandangan-pandangan mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menyusun undang-undang yang lebih adil dan komprehensif.

Exit mobile version