Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025 mengenai pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outdoor learning (ODL) di Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan ini didasarkan pada potensi cuaca ekstrem di Indonesia yang diberikan oleh BMKG untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman. SE tersebut mengatur berbagai hal terkait pelaksanaan ODL, seperti bentuk kegiatan, wilayah pelaksanaan, persyaratan administratif, penundaan kegiatan, pengawasan ketat, dan masa berlaku kebijakan. Diharapkan dengan adanya SE ini, pelaksanaan ODL di Kabupaten Sidoarjo dapat berjalan dengan lebih terarah dan aman. Semua hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko akibat kondisi cuaca yang tidak menentu.
Surat Edaran ODL Sekolah Sidoarjo: Ketentuan Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Komunitas Honda Vario mengikuti acara Nocturnity Riding di Sidoarjo yang diadakan oleh PT Mitra Pinasthika…
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…
Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…