Berita  

Surat Edaran ODL Sekolah Sidoarjo: Ketentuan Terbaru

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025 mengenai pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outdoor learning (ODL) di Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan ini didasarkan pada potensi cuaca ekstrem di Indonesia yang diberikan oleh BMKG untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman. SE tersebut mengatur berbagai hal terkait pelaksanaan ODL, seperti bentuk kegiatan, wilayah pelaksanaan, persyaratan administratif, penundaan kegiatan, pengawasan ketat, dan masa berlaku kebijakan. Diharapkan dengan adanya SE ini, pelaksanaan ODL di Kabupaten Sidoarjo dapat berjalan dengan lebih terarah dan aman. Semua hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko akibat kondisi cuaca yang tidak menentu.

Exit mobile version