Berita  

Pemilik Warung Miras di Tuban Ngaku Punya Beking Polisi: Penemuan Menjanjikan

Pada Sabtu (25/1/2025) malam, pemilik warung miras yang tidak dilengkapi izin di Tuban, Ngadisan (55), menunjukkan ketidakpuasannya ketika dirazia oleh petugas gabungan. Petugas yang terdiri dari Sat Samapta Polres Tuban, TNI, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban digemparkan oleh reaksi Ngadisan yang mengklaim memiliki bantuan dari seorang anggota polisi berinisial P.
Dalam insiden tersebut, Ngadisan dengan keras merespon kedatangan petugas gabungan dan mengecam fokus razia yang diarahkan kepada pedagang kecil seperti dirinya. Dalam serangannya, Ngadisan mempertanyakan mengapa toko besar yang menjual miras dan tempat hiburan malam tidak pernah menjadi sasaran razia. Selain itu, Ngadisan juga menunjukkan keterkaitannya dengan seorang anggota polisi yang sering bertandang ke warungnya untuk meminta keuntungan.
Saat petugas tidak menemukan izin penjualan miras, mereka segera menyita puluhan botol miras dari warung Ngadisan dan melakukan pendataan terhadap pemilik. Kanit Patroli Satsamapta Polres Tuban, Ipda Rudi, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan berdasarkan laporan warga dan warung tersebut tidak memiliki izin. Sebanyak 66 botol bir putih, 53 botol bir hitam, 2 botol kawa-kawa, 2 botol anggur kolesom, dan 4 botol arak disita sebagai barang bukti dan saat ini diamankan di Mapolres Tuban.
Proses hukum akan diterapkan kepada pemilik warung miras tersebut dan pihak berwenang akan memeriksa klaim Ngadisan mengenai koneksi kuat yang dimilikinya dalam bisnis miras. Semua hal ini adalah hasil dari razia yang dilakukan oleh petugas gabungan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat dan penegakan hukum yang berlaku.

Exit mobile version