Berita  

“Pengurus Kelompok Tani Curang: Ancaman Pidana Penjualan Pupuk Subsidi”

Penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat membawa konsekuensi hukum serius bagi pengurus kelompok tani. Hal ini disampaikan oleh Advokat dan Praktisi Hukum Jember, Ihya Ulumiddin, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait pupuk bersubsidi yang diawasi ketat. Segala bentuk pelanggaran, termasuk menjual pupuk di atas HET, tidak hanya melanggar aturan administratif tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Regulasi terkait penjualan pupuk bersubsidi diatur dalam beberapa peraturan pemerintah, seperti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005. Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ditetapkan pemerintah berdasarkan wilayah dan jenis pupuk untuk memastikan aksesibilitas bagi petani yang memenuhi kriteria penerima subsidi. Penjualan di atas HET dianggap melanggar prinsip subsidi yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada petani.

Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pengurus kelompok tani memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola pupuk bersubsidi secara transparan dan sesuai dengan regulasi. Oleh karena itu, penting bagi kelompok tani untuk mencari alternatif yang sah dalam mengumpulkan kas dan melakukan edukasi kepada anggota kelompok tani tentang regulasi pupuk bersubsidi.

Apabila masyarakat menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, disarankan untuk segera melaporkannya kepada instansi terkait. Para pihak terkait, seperti Ketua Paguyuban Kios Pupuk dan Kepala Balai Penyuluh Pertanian, juga menegaskan larangan penjualan pupuk di atas HET dan menyoroti kesepakatan yang dilakukan antara kios, kelompok tani, dan petani terkait harga jual pupuk subsidi. Edukasi dan pemahaman yang baik tentang regulasi pupuk bersubsidi sangat penting untuk mencegah pelanggaran yang merugikan petani serta melanggar hukum.

Exit mobile version