Berita  

“Kasus Kekerasan Anak di Sumenep: Wawasan Terbaru”

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Korban, seorang pelajar kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah berinisial LAP (12) dari Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, menjadi korban dari kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, K (53), seorang petani dari Desa Longos. Insiden terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024, di rumah nenek tiri korban, RI, di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang.

Menurut keterangan polisi, saat tersangka K meminta anaknya pulang bersamanya namun ditolak, ia menjadi marah dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Korban mengalami pusing, mimisan, dan luka di bibir akibat pemukulan tersebut. Setelah menerima laporan dari keluarga, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Kamis, 9 Januari 2025 di rumahnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum luka korban dan pakaian korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 80 Ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp15 juta.

Polres Sumenep menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui kasus kekerasan terhadap anak agar pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku. Semua langkah dilakukan untuk memberikan perlindungan yang tepat bagi korban dan menegakkan keadilan.

Exit mobile version