Sebuah kasus pencabulan anak di bawah usia membuat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo mengambil tindakan tegas. Mereka berhasil meringkus RH (47), seorang pria asal Surabaya yang terlibat dalam beberapa kasus pencabulan terhadap anak-anak di wilayah Magersari, Kota Sidoarjo. Penyelidikan polisi mengungkap fakta bahwa korban predator seksual ini tidak hanya satu, melainkan lebih dari satu bocah.
Kronologi kejahatan seksual itu terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, ketika seorang korban bersama kakaknya sedang membeli nasi goreng di GOR Sidoarjo. Pelaku, RH, menghampiri korban dan membujuknya untuk diantar pulang. Meskipun korban awalnya menolak, namun pelaku berhasil memaksa korban untuk mengikutinya.
Dalam perjalanan, pelaku memaksa korban ke kos-kosannya di mana korban menjadi korban pemerkosaan. Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun. Namun, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku tidak hanya melakukan kejahatan terhadap satu korban, namun juga di sejumlah Sekolah Dasar di wilayah sekitar Sidoarjo. Hal ini disebabkan oleh dorongan nafsu pelaku yang sudah lama tidak memiliki hubungan intim dengan istrinya.
Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa pelaku memiliki risiko pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga lima miliar Rupiah. Hal ini adalah upaya hukum untuk memberikan keadilan kepada korban yang telah mengalami trauma akibat tindakan pelaku yang tidak bertanggung jawab.