Berita  

“Sengketa Tanah di Pagerwojo: Solusi Mediasi di Desa masih tertunda”

Sengketa tanah di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, antara ahli waris Mukayah dan tetangganya, AR, kembali memanas. Mediasi yang dilakukan di Kantor Desa Pagerwojo pada Rabu 4 Desember 2024 belum membuahkan hasil. Ditemukan dua buku Letter C dengan isi yang berbeda, memunculkan kecurigaan terhadap pihak desa. Kades Pagerwojo enggan memberikan konfirmasi terkait mediasi tersebut. Mediasi berlangsung hingga siang hari tanpa kesepakatan, namun rencana diskusi lanjutan direncanakan. AR mengaku tidak mengetahui proses pengalihan tanah yang terjadi pada masa neneknya, Kutsiyah. Di sisi lain, Siti Aisyah bersama kuasa hukumnya, Hadi Salim, berjuang untuk menyelidiki kebenaran Letter C yang bertentangan. Kesepakatan antara kedua belah pihak masih belum tercapai, namun upaya untuk mencari solusi terus dilakukan.

Exit mobile version