Sengketa tanah di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, antara ahli waris Mukayah dan tetangganya, AR, kembali memanas. Mediasi yang dilakukan di Kantor Desa Pagerwojo pada Rabu 4 Desember 2024 belum membuahkan hasil. Ditemukan dua buku Letter C dengan isi yang berbeda, memunculkan kecurigaan terhadap pihak desa. Kades Pagerwojo enggan memberikan konfirmasi terkait mediasi tersebut. Mediasi berlangsung hingga siang hari tanpa kesepakatan, namun rencana diskusi lanjutan direncanakan. AR mengaku tidak mengetahui proses pengalihan tanah yang terjadi pada masa neneknya, Kutsiyah. Di sisi lain, Siti Aisyah bersama kuasa hukumnya, Hadi Salim, berjuang untuk menyelidiki kebenaran Letter C yang bertentangan. Kesepakatan antara kedua belah pihak masih belum tercapai, namun upaya untuk mencari solusi terus dilakukan.
“Sengketa Tanah di Pagerwojo: Solusi Mediasi di Desa masih tertunda”

Read Also
Recommendation for You
Komunitas Honda Vario mengikuti acara Nocturnity Riding di Sidoarjo yang diadakan oleh PT Mitra Pinasthika…
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…
Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…