Tampak foto salah satu pasangan calon masih terpasang di Jalan Pahlawan Kota Madiun, Jawa Timur. (Foto: Ery Pramudya/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, MADIUN – Kesepakatan tiga Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Madiun terkait larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di sepanjang jalan protokol yang digagas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun beberapa pekan lalu, ternyata tak sepenuhnya dipatuhi.
Terlihat foto salah satu calon walikota masih terpampang di fasilitas UMKM milik pemerintah yang sekarang menjadi kafe. APK itu sampai saat ini belum ditertibkan oleh Bawaslu maupun Satpol PP.
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar mengaku tidak mengetahui adanya APK di Jalan Pahlawan yang merupakan jalan protokol tersebut.
Meski demikian, pihaknya sekarang sudah memerintahkan tim Bawaslu untuk mengecek keberadaan billboard itu.
Sementara itu, Samuel, pemilik kafe saat dihubungi via telepon mengatakan, bukan pihak yang memasang. Dan pemasangan gambar itu sudah lama. “Terkait siapa-siapa yang memasang, saya tidak tahu. Mungkin Pemkot Madiun,” tutupnya. (*)
Pewarta : Ery Pramudya
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Prabasonta/Erik P |
Editor | : Mahrus Sholih |