berita politik tentang prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Setelah Dua Pekan Tuntutan Apdesi, Bupati Jember Akhirnya Menyerahkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Setelah Dua Pekan Tuntutan Apdesi, Bupati Jember Akhirnya Menyerahkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sejumlah kepala desa di Jember menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. Proses pengukuhan dan penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto di Aula PB Soedirman, pada hari Senin (10/6/2024).

Perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun merupakan hak bagi petinggi desa berdasarkan amanah Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jember, Kamiludin, menyampaikan bahwa penerimaan SK perpanjangan masa jabatan merupakan hasil perjuangan Apdesi. Apdesi telah menyampaikan tuntutan kepada DPR RI untuk merevisi UU desa sebanyak empat kali. Di tingkat daerah, Apdesi juga mendesak Bupati Jember agar segera mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kades.

Bupati Jember Hendy Siswanto menyatakan bahwa dari total 226 Kades di Jember, 216 orang telah memperoleh SK perpanjangan jabatan. Sisanya tidak mendapatkan SK karena berbagai alasan, seperti meninggal, status penjabat (Pj), pergantian antar waktu, atau masalah hukum.

Beliau menekankan agar para kades tetap profesional dalam pelayanan kepada masyarakat, menjaga netralitas, dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis. Hal ini penting mengingat tahun politik menjelang pelaksanaan pilkada.

Artikel ini disadur dari SUARA INDONESIA. Penulis: Redaksi, Editor: Mahrus Sholih.

Exit mobile version