BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian saat sosialisasi kepatuhan ke perusahaan di Kantor Disnaker Sidoarjo, Selasa (28/5/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, SIDOARJO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Sidoarjo Krian bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo melakukan sosialisasi kepatuhan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan ke perusahaan atau pemberi kerja, Selasa (28/5/2024).
Bertempat di Ruang Rapat Nusantara Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia S.Sos, di samping Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian Godlief CH Kumendong.
Selain itu, hadir pula Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo M. Anwar Khoifin, dan tidak kurang dari 50 pimpinan/perwakilan perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia mengatakan, berdasarkan instruksi Presiden tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Para pemilik usaha wajib mematuhi peraturan itu. Sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang melanggar dapat berupa teguran secara tertulis dan denda hingga rekomendasi pencabutan izin usaha,” jelas Ainun.
Dia berharap ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan diterapkan oleh pemilik perusahaan atau pemberi kerja. “Apabila pemberi kerja tidak patuh terhadap program yang sudah diberikan, BPJS Ketenagakerjaan dapat melapor dan memberikan kuasa ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian Godlief CH Kumendong mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk lebih meningkatkan pemahaman pemberi kerja atas tanggung jawabnya terhadap pekerja terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan yang harus dipatuhi.
Godlief menekankan, program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan pekerja.
“Kegiatan strategis seperti ini akan terus dilakukan untuk menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan sebagai tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” ujarnya.
“Harapan kami, Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) segera mendaftarkan pekerjanya. Dan bagi yang telah mendaftar namun masih belum tertib administrasi pembayaran iurannya segera memenuhi pembayaran iuran,” tandas Godlief.
Selain itu, bagi perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya (PDS TK), belum melaporkan upah yang sebenarnya (PDS Upah) maupun yang baru ikut sebagian program BPJS Ketenagakerjaan (PDS Program), diharapkan agar lebih tertib dan patuh kepada regulasi yang ada.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso mengatakan, banyak regulasi yang mengatur terkait penegakan kepatuhan, di antaranya Pasal 14 UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyebutkan bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara pada Pasal 3 ayat 1 PP 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, menyebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara memiliki dua kewajiban.
“Kewajiban tersebut yakni mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai program jaminan sosial yang diikuti, dan wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar,” kata Dewo. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Redaksi
Editor: Satria Galih Saputra