Ketua Komisi III DPR yang juga Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi perintah dari internal partai. Salah satu contohnya adalah terkait protes terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Revisi UU MK sudah hampir disahkan dalam rapat paripurna DPR. Bambang Pacul, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa Fraksi PDIP DPR akan mengajukan minderheit nota atau catatan keberatan terhadap revisi tersebut.
“Tentu saja kita akan mengajukan minderheit nota,” ujar Bambang singkat ketika ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (27/5/2024).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan.