Satuan Resnarkoba Polres Situbondo telah menangkap AP, seorang warga Kelurahan Patokan Situbondo, dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,52 gram. AP diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo mengembangkan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka TH. TH, yang merupakan warga Mimbaan Panji, mengakui bahwa sabu yang disita berasal dari AP alias GT.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menjelaskan bahwa setelah penangkapan TH, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AP di rumahnya di Kelurahan Patokan Situbondo. Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu sebanyak 4,52 gram.
Tersangka AP sudah ditahan di Mapolres Situbondo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menekankan pentingnya kerjasama dalam pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Situbondo dapat diatasi.
Artikel ini ditulis oleh Syamsuri dan diedit oleh Imam Hairon.
Dapatkan berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA.