KEPOLISIAN Daerah Bali menyatakan bahwa seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang diduga sebagai pelaku penculikan anak, DCB (33), masih sedang diamati di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah/Prof. Ngoerah, Denpasar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Jansen Avitus Panjaitan, di Denpasar, Bali, pada hari Rabu mengatakan bahwa WNA yang masih menjadi terlapor tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan. “Yang bersangkutan masih dalam pengawasan rumah sakit Sanglah diduga mengalami gangguan kejiwaan,” katanya.
Mantan Kapolresta Denpasar, Jansen Panjaitan, menjelaskan bahwa observasi dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan gangguan kejiwaan yang dialami oleh WNA tersebut. Penyidik dari Kepolisian Resor Kota Denpasar juga belum dapat melanjutkan proses lidik lebih lanjut terhadap yang bersangkutan karena masih menunggu hasil observasi resmi dari pihak Rumah Sakit Sanglah.
Jika terduga terlapor dinyatakan sehat, maka proses lidik terhadap pelaku akan dilanjutkan. Motif dari pelaku dalam melakukan dugaan tindakan penculikan anak di Kuta Selatan, Badung beberapa waktu lalu masih belum dapat dipastikan oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa status WNA asal Amerika Serikat tersebut masih sebagai terduga terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Terkait motifnya, belum ada kesimpulan yang bisa diambil karena proses pemeriksaan terhadap terlapor masih belum dapat dilanjutkan.
Percobaan penculikan anak terjadi pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 WITA, saat korban NPSD (8) bersama sepupunya KN (8) melewati tempat tinggal pelaku dan bertemu dengannya. Pelaku mengajak korban berbicara dalam bahasa Inggris, namun korban tidak mengerti. Tiba-tiba, pelaku menarik tangan kiri korban, menggendongnya, dan masuk ke halaman rumahnya. Kemudian, pelaku mengunci pagar rumah tersebut.
Selanjutnya, pelaku mengambil pisau di dapur dan korban berteriak minta tolong. Bibi korban datang bersama paman korban, dan AN, lalu menabrak pintu pagar hingga terbuka. Setelah anak dibebaskan, keluarga korban segera menghubungi polisi.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi No. LP-B/67/III/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI pada tanggal 25 Maret 2024.