REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan wakil menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, melancarkan serangan balik setelah dirinya disebut masih berstatus sebagai tersangka oleh Bambang Widjojanto. Eddy menyebutkan kasus lama yang membuat Bambang menjadi tersangka.
Kejadian ini terjadi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024). Eddy hadir sebagai ahli dari pihak Prabowo-Gibran, sedangkan Bambang Widjojanto merupakan kuasa hukum kubu Anies-Muhaimin.
Saat sidang baru dimulai, Bambang langsung mengeluarkan protes kepada majelis hakim karena Eddy menjadi ahli. Menurutnya, KPK telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap Eddy.
Bambang meyakini bahwa Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada tersebut masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Oleh karena itu, Bambang meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan mencoret Eddy sebagai ahli.
“Seseorang yang menjadi tersangka, terlebih dalam kasus tindak korupsi, untuk menghormati mahkamah, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” ujar Bambang.
Meskipun MK mengaku mempertimbangkan keberatan tersebut, Eddy tetap memberikan keterangan dalam persidangan. Akibatnya, Bambang memilih untuk keluar dari ruang sidang atau walk out saat Eddy hendak memberikan keterangan.
“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi dalam saksi ahli yang lainnya sebagai konsistensi dari sikap saya,” ujar Bambang sebelum meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, Eddy dari atas podium memberikan pembelaan singkat sebelum menyampaikan paparannya terkait gugatan sengketa pilpres. Eddy merasa berhak menyampaikan pembelaan agar tidak terjadi pembunuhan karakter.
Eddy menjelaskan bahwa KPK telah menyatakan akan menerbitkan sprindik terkait kasus yang menjeratnya. Selain itu, dirinya sudah tidak lagi berstatus sebagai tersangka.