REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan bahwa revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2024.
Ia mengungkapkan bahwa revisi UU MD3 telah masuk dalam Prolegnas Prioritas sejak tahun 2019. Oleh karena itu, dia memastikan bahwa masuknya RUU tersebut tidak ada hubungannya dengan isu perebutan kursi Ketua DPR antara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Fraksi Partai Golkar.
“Jadi RUU MD3 sudah masuk prioritas sejak 2019, setiap tahun selalu muncul di RUU Prioritas, tidak ada hubungannya dengan isu yang sedang ramai saat ini. Seharusnya ditanyakan mengapa 47 RUU itu masuk prioritas, bukan hanya UU MD3, jawabannya sama karena usulan anggota,” ungkap Baidowi kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
RUU dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas selama terdapat naskah akademik dan surat pengantar pengusulan. Masuknya RUU dalam Prolegnas Prioritas juga memperhatikan dinamika sosial politik masyarakat di Indonesia.
Meskipun demikian, Baidowi menjelaskan bahwa banyak RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas. Namun, itu tidak berarti RUU yang masuk sebagai prioritas pasti akan dibahas oleh DPR.
“Banyak juga yang diusulkan, namun belum dimulai pembahasannya. Tidak bisa dikatakan mandek karena belum pernah dilakukan pembahasan, masih hanya masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas,” ujar Baidowi.
Diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas. Dalam situs resmi DPR, usulan revisi tersebut masuk pada tanggal 3 April 2024.
Di situs resmi DPR, revisi UU MD3 masuk dalam Prolegnas Prioritas nomor 15. Revisi tersebut kembali mencuat dalam konteks perebutan kursi Ketua DPR antara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Fraksi Partai Golkar.