PortalBeritaAntara.net menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru
Berita  

Hakim Konstitusi: MK Kurang Tepat Memanggil Presiden Jokowi ke Persidangan

Hakim Konstitusi: Panggil Presiden Jokowi ke Persidangan MK Tidak Perlu

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, penggugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendalilkan adanya cawe-cawe Presiden Jokowi. Meskipun demikian, Arief menjelaskan bahwa MK memilih untuk tidak memanggil atau meminta Presiden Jokowi untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Menurutnya, hal tersebut kurang elok untuk dilakukan kepada seorang presiden.

Arief menegaskan bahwa Presiden Jokowi merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan, sehingga MK memutuskan untuk tidak memanggilnya ke persidangan. Sebagai gantinya, MK memanggil empat menteri pembantu Jokowi, yaitu Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memberikan keterangan terkait dalil-dalil yang diajukan oleh para penggugat.

Dengan demikian, MK memilih untuk tidak mengganggu posisi Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan simbol negara yang harus dijunjung tinggi. Meskipun terdapat cawe-cawe terhadap Presiden, MK mengambil keputusan yang dianggap lebih bijaksana dengan meminta keterangan dari para pembantu Presiden.