Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran telah mencoret 2 calon legislatif (caleg) DPRD dari daftar calon tetap (DCT) karena berbagai alasan. Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, menyatakan bahwa dua caleg tersebut dicoret karena satu diberhentikan dari partainya dan satu lagi meninggal dunia. KPU Pangandaran akan menerbitkan surat keputusan (SK) terbaru terkait perubahan daftar calon tetap untuk Pemilu 2024. Namun, kedua caleg yang dicoret tidak dapat digantikan oleh orang lain karena sudah masuk DCT. Muhtadin juga menegaskan bahwa anggota yang mengundurkan diri atau partainya sudah tidak bisa lagi digantikan setelah masuk DCT. Sumber: [Link Sumber](tuliskanlinkdiSINI)
KPU Pangandaran Menghapus 2 Caleg dari Daftar Calon Tetap

Read Also
Recommendation for You

Pemasangan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran tengah menjadi pusat perhatian, terutama terkait…

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengadakan Rapat Paripurna Istimewa menjelang peringatan Hari Ulang…

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran berhasil meraih peringkat terbaik ke-1 secara nasional dalam…

Sri Rahayu, seorang anggota DPRD Pangandaran yang telah menjabat selama tiga periode, menunjukkan keyakinan dalam…

Pada tanggal 25 Juli 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna…