Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran telah mencoret 2 calon legislatif (caleg) DPRD dari daftar calon tetap (DCT) karena berbagai alasan. Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, menyatakan bahwa dua caleg tersebut dicoret karena satu diberhentikan dari partainya dan satu lagi meninggal dunia. KPU Pangandaran akan menerbitkan surat keputusan (SK) terbaru terkait perubahan daftar calon tetap untuk Pemilu 2024. Namun, kedua caleg yang dicoret tidak dapat digantikan oleh orang lain karena sudah masuk DCT. Muhtadin juga menegaskan bahwa anggota yang mengundurkan diri atau partainya sudah tidak bisa lagi digantikan setelah masuk DCT. Sumber: [Link Sumber](tuliskanlinkdiSINI)
KPU Pangandaran Menghapus 2 Caleg dari Daftar Calon Tetap
Read Also
Recommendation for You
DAILYPANGANDARAN – Dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran dalam Pemilihan Kepala Daerah atau…
DAILYPANGANDARAN – Organisasi sayap partai Satuan Relawan Indonesia Raya atau Satria cabang Kabupaten Pangandaran resmi…
DAILYPANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran mengumumkan bahwa ada dua pasangan calon yang bersaing…
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, menjadi sorotan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2024….
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat, secara resmi…