Berita  

Mahfud: Prabowo-Gibran Diizinkan Mendaftar Sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengabulkan gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden (capres). Menurut Mahfud, putusan tersebut merupakan keputusan final yang mengikat.

Dengan demikian, Prabowo Subianto yang berusia 72 tahun tetap diperbolehkan mendaftar sebagai calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia juga diizinkan untuk berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud menjelaskan, “Ya sudah, Pak Prabowo dipersilakan mendaftar besok karena menurut putusan MK, usia 70 tahun masih diperbolehkan, begitu juga dengan Gibran.”

Namun, Mahfud juga menyatakan bahwa apakah putusan MK tersebut tepat atau tidak merupakan hal yang lain. Jika ada kontroversi di balik putusan tersebut, Mahfud tetap menegaskan bahwa putusan tersebut final dan mengikat.

Mahfud juga menyinggung adanya kecurigaan terhadap hakim yang terlibat dalam putusan MK. Dia menjelaskan bahwa bila ada keterikatan emosional atau adanya operasi tertentu, hal tersebut akan diserahkan kepada tim Majelis Kehormatan Hakim yang akan dibentuk.

Putusan MK menolak uji materiil terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden maksimal 70 tahun serta tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM. Gugatan tersebut didaftarkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang tergabung dalam aliansi ’98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan, “Perkara para pemohon dalam pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima.”

Sumber: https://garudanews24.id/politik/mahfud-prabowo-gibran-silakan-mendaftar-sebagai-capres-cawapres/

Exit mobile version