Kasus penyelundupan pupuk subsidi kembali terungkap di Polres Sampang. Barang bukti berupa pupuk urea dan pupuk NPK Phonska sebanyak 9,8 ton berhasil diamankan, tetapi pelaku utama masih buron. Penyidik Polres Sampang masih menyelidiki asal-usul pupuk tersebut yang diduga akan diselundupkan ke Kabupaten Madiun. Sopir truk yang mengangkut pupuk ilegal tersebut telah dijerat dengan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menegaskan komitmennya untuk mengungkap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi. Meskipun terdapat hambatan dalam penyelidikan, pihak kepolisian terus melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan kasus ini. Harapannya, kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.
Polres Sampang Amankan Pupuk Subsidi Ilegal, Pelaku Utama Masih Buron

Read Also
Recommendation for You
Komunitas Honda Vario mengikuti acara Nocturnity Riding di Sidoarjo yang diadakan oleh PT Mitra Pinasthika…

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…