Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan terus berupaya menciptakan penataan kawasan kota yang ramah bagi pelaku usaha kecil. Salah satu langkah konkret adalah menyediakan Pasar Kayu sebagai alternatif relokasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sumenep. Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh Ramli mengatakan Pasar Kayu bukan satu-satunya tempat yang disediakan, namun sebagai pilihan bagi PKL yang sebelumnya berjualan di Jalan Pabian. Pemkab Sumenep memberikan kebebasan kepada para pedagang untuk memilih lokasi lain, selama sesuai aturan zone merah. Pasar Kayu telah disiapkan secara teknis untuk menampung sekitar 40 pedagang dengan lapak seluas 9 meter masing-masing. Meski lokasi ini masih diragukan beberapa pihak, namun pemerintah menegaskan akan terus membenahi lokasi tersebut ke depannya. Penataan ini bukan hanya penertiban, melainkan perhatian pemerintah dalam menjaga usaha masyarakat kecil secara tertib dan legal. Melalui Pasar Kayu, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan penataan wilayah kota yang lebih tertib. Pemkab Sumenep hadir untuk mengatur agar suasana kota tetap nyaman bagi para pedagang.
Pasar Kayu: Solusi Relokasi PKL dengan 40 Lapak Tersedia

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…