Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes. Kombes Pol Dwi Subagio dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkapkan bahwa para korban dijanjikan pekerjaan di Jepang dengan gaji besar, namun pada kenyataannya tidak diberangkatkan setelah menyetor sejumlah uang. Korban seperti Abdul Rohman telah membayar DP sebesar Rp 22,5 juta dari total Rp 45 juta untuk berangkat ke Jepang di sektor pertanian. Beberapa korban lain bahkan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah kepada tersangka yang bernama S, direktur PT RAB di Brebes. PT RAB tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), pelaku juga tidak memiliki izin untuk mengirim pekerja migran ke luar negeri. Dari hasil penyelidikan, PT RAB sebelumnya pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan, sementara 55 ABK lainnya masih belum diberangkatkan. Total kerugian dari 20 korban yang tidak berangkat ke Jepang mencapai Rp 450 juta serta tiga sertifikat rumah yang diserahkan sebagai jaminan.
Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes: Tipuan Puluhan Juta

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…