Polisi dari Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di area perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau pada Selasa (11 Februari 2025). Kedua pelaku, RS (27) dan SP (28), diamankan setelah masyarakat melaporkan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu seberat 2,19 gram bersama sejumlah barang bukti lainnya. Di antara barang bukti tersebut adalah uang tunai, handphone, timbangan elektrik, mancis, plastik bening, buku, kotak rokok, kertas putih, tas pinggang, sendok sabu, bong, kaca pirek, pipet, serta dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Tapung Hilir untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Keseluruhan kejadian ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 bersama Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yudha Pratama merupakan pewarta dari kejadian ini, dengan Mahrus Sholih bertindak sebagai editor.
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Tapung Hilir: Temuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…