Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru yang membebaskan dua terdakwa dalam kasus korupsi BLUD Tahun Anggaran 2017 dan 2018 telah menjadi perhatian publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar telah mengajukan kasasi terhadap keputusan itu. Respons atas langkah yang diambil oleh Kejari Kampar diberikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiono Suwadi, meskipun dia tidak mengetahui detail kasus tersebut. Menurutnya, pengajuan kasasi merupakan tindakan yang tepat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) hukum. Pujiono juga mendukung langkah tersebut. Di sisi lain, Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, mengkonfirmasi bahwa mereka telah mengajukan kasasi dan langkah itu telah disetujui oleh pimpinan. Sebelumnya, Marthalius menganggap putusan bebas terhadap dua mantan Direktur RSUD Bangkinang bertentangan dan menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan. Ia juga mengkritik bahwa kedua terdakwa tidak ditahan di rutan, melainkan hanya sebagai tahanan kota. Langkah hukum selanjutnya akan terus diikuti untuk menjaga keadilan dalam kasus ini.
Vonis Bebas Mantan Dirut RSUD Bangkinang: Analisis dan Implikasi

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…