Berita  

“Persidangan Kasus Pilkada Banyuwangi di MK: Sorotan Utama”

Sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Banyuwangi telah dimulai oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana sengketa Pilkada Banyuwangi digelar pada Rabu (8/1/2025) pukul 20.30 WIB di ruang sidang Panel II. Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur serta Hakim Konstitusi Arsul Sani. Pasangan calon nomor urut 02, Ali Makki Zaini – Ali Ruchi, sebagai pemohon dalam sidang tersebut, sedangkan termohonnya adalah KPU Banyuwangi. Berbagai bukti telah diajukan oleh kuasa hukum paslon 02 yang telah dinyatakan sah oleh majelis hakim. Dalam petitumnya, kuasa hukum paslon 02 meminta MK untuk membatalkan pasangan calon nomor urut 01, Ipuk – Mujiono, dan menyatakan bahwa Bupati Kabupaten Banyuwangi menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama enam bulan sebelum dan setelah penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Banyuwangi 2024. Kuasa hukum pihak terkait paslon 01 telah menyiapkan data untuk merespons permohonan pemohon dalam sidang berikutnya. Dengan pengalaman tim yang memenangkan sengketa Pilkada Banyuwangi pada tahun 2020, mereka optimis dapat memberikan hasil terbaik.