berita politik tentang prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

13 ASN di Sumenep Dikenakan Sanksi karena Melanggar Disiplin dan Kode Etik

13 ASN di Sumenep Dikenakan Sanksi karena Melanggar Disiplin dan Kode Etik

Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumenep telah dikenai sanksi oleh pemerintah kabupaten setempat karena melanggar disiplin kerja dan kode etik.

Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut. Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep menunjukkan bahwa selama tahun 2024, 13 ASN telah dikenai sanksi dengan rincian sebagai berikut:

– 2 ASN diberikan teguran lisan hingga tulisan sebagai sanksi ringan.
– 5 ASN menghadapi sidang dengan sanksi penundaan kenaikan pangkat hingga pemotongan tunjangan.
– 6 ASN mengalami sanksi berat berupa penurunan jabatan atau pemecatan.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Miftahul Arifin, menegaskan bahwa Pemkab Sumenep berkomitmen untuk menegakkan kedisiplinan kepada seluruh ASN di wilayahnya. Setiap pelanggaran disiplin dan kode etik akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini merupakan tanggung jawab birokrasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Selanjutnya, akan ditingkatkan pengawasan terhadap kinerja ASN melalui evaluasi dan pembinaan secara berkala sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Sumenep.

Diharapkan melalui langkah-langkah ini, para ASN dapat lebih patuh pada peraturan yang ada dan terus meningkatkan dedikasi dalam menjalankan tugas mereka untuk melayani masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh Wildan Mukhlishah Sy dan diedit oleh Mahrus Sholih.