Berita  

Pos Bantuan Hukum di 153 Kelurahan Makassar: Berita Terbaru

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyelenggarakan pertemuan untuk membahas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 153 Kelurahan di Kota Makassar. Langkah ini diambil untuk memberikan akses pendampingan hukum gratis kepada warga yang menghadapi persoalan hukum. Posbakum di setiap kelurahan diharapkan dapat mendekatkan layanan hukum langsung ke tengah masyarakat, sehingga warga tidak perlu lagi datang ke kantor pengacara dengan biaya yang tidak sedikit.
Setiap Posbakum akan diperkuat oleh dua paralegal yang siap melayani warga dengan konsultasi, pendampingan kasus sederhana, hingga mediasi. Selain itu, Kementerian Hukum juga menggandeng 10 lembaga bantuan hukum terakreditasi untuk memastikan layanan hukum berjalan efektif. Selain pendampingan hukum, Kemenkum Sulsel juga mendorong Pemkot Makassar untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milik warga agar karya cipta, merek dagang, dan produk kreatif lokal mendapat payung hukum yang cukup.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa Pemkot siap memberi dukungan penuh terhadap rencana tersebut, mulai dari koordinasi anggaran, penyediaan sarana, hingga SDM yang diperlukan untuk mendukung operasional Posbakum. Posbakum diharapkan menjadi bukti nyata layanan hukum yang melindungi warga secara efektif. Dengan demikian, diharapkan pembentukan Posbakum di tingkat kelurahan akan segera terwujud untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat Kota Makassar.

Source link