Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, telah menegaskan pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam memperkuat penegakan hukum yang mendukung pemulihan daripada hanya mengandalkan penghukuman. Kuntadi menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan implementasi nyata dari pendekatan yang lebih berfokus pada pemulihan. Restorative justice memberikan kesempatan bagi setiap kasus dan individu untuk mendapatkan pendekatan yang lebih tepat, dengan memberi penekanan pada pemulihan kerugian. Langkah-langkah ini diapresiasi oleh Kuntadi sebagai solusi dialogis, transparan, dan adil. Lebih lanjut, Kuntadi menekankan bahwa restorative justice bukan hanya penting dalam penyelesaian kasus pidana, tetapi juga dalam membangun kembali kehidupan sosial pelaku dan keluarganya. Melalui proses ini, diharapkan kehidupan masyarakat dapat kembali normal dan tercipta rasa aman serta kesejahteraan hukum. Dengan pendekatan restoratif ini, diharapkan setiap kasus dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan bermakna bagi semua pihak yang terlibat.
Kajati Jatim: Restorative Justice dan Pemulihan Berkeadilan

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…